Minggu, 24 November, 2024

RUU Ciptaker Dinilai Permudah Bisnis dan Investasi di Tengah Pandemi

MONITOR, Jakarta – Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menilai semangat RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan memudahkan bisnis dan investasi. Regulasi ini, sambung dia, sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Kami mendukung peraturan ini secepatnya agar dapat terwujud,” kata Budi kepada awak media, Jumat (3/7).

Dikatakan dia, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Budi pun menyoroti sejumlah pasal di RUU Ciptaker yang mengoreksi regulasi di daerah yang tidak singkron dengan peraturan yang lebih tinggi.

- Advertisement -

“Dalam Pasal 14 RUU Cipta Kerja misalnya, sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya,” ujarnya.

“Sementara di regulasi lama yakni UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah,” sebut dia.

Selain itu, imbuh dia, izin usaha perdagangan juga akan diberikan oleh pusat. RUU Ciptaker mengubah Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Selama ini peritel mengalami kesulitan investasi, buka toko dan lapangan kerja akibat banyak aturan. RUU Ciptaker memangkas berbagai regulasi itu menjadi lebih sederhana,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER