Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali menggegerkan publik. Baru-baru ini, ia muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang membelitnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengaku pihaknya kecolongan informasi tentang Djoko Tjandra, yang menghilang sejak 2009 lalu. Pasalnya, Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia hampir selama tiga bulan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung dan Aparat Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di masa mendatang.
“Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujar Mahfud MD, dalam keterangan tertulisnya.
Mahfud mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk menunda hukuman bagi Djoko Tjandra. Untuk itu, dirinya meminta agar aparat kepolisian bersiaga menangkap sang buron ketika di persidangan.
“Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK,” tegas Mahfud.
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…
MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…