Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali menggegerkan publik. Baru-baru ini, ia muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang membelitnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengaku pihaknya kecolongan informasi tentang Djoko Tjandra, yang menghilang sejak 2009 lalu. Pasalnya, Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia hampir selama tiga bulan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung dan Aparat Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di masa mendatang.
“Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujar Mahfud MD, dalam keterangan tertulisnya.
Mahfud mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk menunda hukuman bagi Djoko Tjandra. Untuk itu, dirinya meminta agar aparat kepolisian bersiaga menangkap sang buron ketika di persidangan.
“Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK,” tegas Mahfud.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke…
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…
MONITOR, Jakarta - Terdengar lantang dari salah satu baris penonton—sebuah seruan yang langsung digaungkan kembali…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi usulan tambahan anggaran…
MONITOR, Sumbawa - Mengawali Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti,…
MONITOR, Sulteng - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody menegaskan komitmennya dalam mempercepat penanganan jalan daerah…