Rabu, 24 April, 2024

RUU Cipta Kerja Dinilai Buka Peluang Investasi di Sektor Pertanian

MONITOR, Jakarta – Keberadaan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law dinilai akan memberikan dampak positif berbagai sektor ekonomi di Indonesia, salah satunya sektor pertanian. Hal ini disampaikan Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, Kamis (2/7).

Datangnya investasi di sektor pertanian, kata dia, tentunya bakal membawa dampak baik bagi petani.

“Regulasi yang berlaku selama ini tidak ramah terhadap investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor hortikultura yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura,” kata Felippa.

Ia juga berpandangan, sejumlah pasal dalam RUU a quo akan mengganti beberapa pasal dalam regulasi tentang Hortikultura. Pasal 34 RUU Ciptaker misalnya, akan merevisi pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.

- Advertisement -

Termasuk, sambung dia, Pasal 100 RUU Ciptaker menyatakan pemerintah mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura, sebagaimana juga didapati di sektor perkebunan dan pertanian secara umum.

Pasal tersebut akan merevisi Pasal 100 UU Hortikultira yang membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal maksimal 30 persen.

“Masuknya investasi dan sarana luar negeri ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi di sektor pertanian. Hal ini tentu mendukung visi Indonesia menjadi lumbung pangan dunia di 2045,” paparnya.

Selain membuka peluang investasi, RUU Ciptaker juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi berlapis menjadi satu perizinan usaha dari pemerintah pusat.

“Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia,” pungkas Felippa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER