Jumat, 29 Maret, 2024

RUU Cipta Kerja Diharapkan jadi Solusi Tingkatkan Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai bahwa urgensi dari pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai bentuk respon pemerintah terhadap dinamika perubahan global.

Melalui Omnibus Law, sambung Fahri, pemerintah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja.

“Dengan pranata Omnibus Law, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi di semua sektor melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan produktivitas,” kata Fahri kepada wartawan, Rabu (1/7).

“Jika Omnibus Law tidak dilakukan, lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif,” tambahnya.

- Advertisement -

Masih dikatakan dia, salah satu manfaat penerapan Omnibus Law di Indonesia adalah menyelesaikan tumpang tindih regulasi hingga kondisi hiperregulasi. Berdasarkan catatan Fahri, saat ini ada 8.451 Peraturan Pusat dan 15.965 Peraturan Daerah. 

“Skema Omnibus Law memang digunakan untuk kepentingan deregulasi demi menghindari tumpang tindih dan mewujudkan efisiensi dan implementasi kebijakan,” paparnya.

Omnibus Law, imbuh Fahri, Lebih lanjut, merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik. 

Ia juga mengungkapkan, sejumlah negara sudah menggunakan Omnibus Law untuk memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim investasi dan daya saing.

Karena itu, dia mendorong agar pembahasan di DPR dilakukan secara cermat dan teliti sehingga visi pembangunan nasional, khususnya pada sektor ekonomi dapat berjalan dengan baik dan proporsional di bawah payung konsep hukum Omnibus Law.

“Penerapan Omnibus Law sebagai suatu sistem perundang-undangan secara teknis akan berdampak pada dibatalkannya sekitar 79 undang-undang, baik pada pasal atau ayat tertentu,” sebut dia.

“Karenanya, butuh kajian mendalam serta harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kekacauan hukum dalam penerapannya di lapangan,” pungkas Fahri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER