BERITA

Catat! Mulai Hari ini, Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik

MONITOR, Jakarta – Kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Jakarta sudah resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020 ini. Aturan ini berlaku efektif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019.

Ya, masyarakat di Ibu Kota diharapkan tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk keperluan di pusat perbelanjaan, toko swalayan hingga pasar-pasar tradisional.

“Ingat-ingat! Mulai hari ini, 1 Juli 2020 berlaku efektif Pergub 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat,” imbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui laman resminya.
⁣⁣
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dari tahun 2017 hingga 2018, total sampah di TPST Bantar Gebang setiap harinya mencapai 7.500 ton. Dari jumlah tersebut, 14,02 persen merupakan sampah plastik.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi masyarakat saja, Pemprov DKI dengan tegas akan memberikan sanksi administratif bagi pengelola mall, tokol swalayan dan pasar rakyat yang melanggar aturan tersebut.

Diantaranya, mulai dari sanksi teguran tertulis, uang paksa sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

Recent Posts

Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Sumbar

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyerahkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera…

2 jam yang lalu

Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…

4 jam yang lalu

Karantina Kepri Periksa Durian Tanjung Batu

MONITOR, Batam - Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Batu melakukan pemeriksaan durian asal…

5 jam yang lalu

Warga Pulau Pari Gugat Holcim, Prof. Rokhmin: Suara Nelayan Kecil Bisa Jadi Tonggak Keadilan Iklim Dunia

MONITOR, Jakarta - Gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim dinilai…

5 jam yang lalu

Kunjungi Aceh Tamiang, Menteri Maman Luncurkan Klinik UMKM Bangkit

MONITOR, Aceh Tamiang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Klinik…

6 jam yang lalu

Indeks Guru PAI 62,34, Kemenag Perketat Syarat Baca Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag menggelar survei indeks pendidikan agama di…

7 jam yang lalu