Selasa, 23 April, 2024

Disdik DKI Buka Zonasi Bina RW, DPRD Nilai Tidak Menyelesaikan Masalah

MONITOR, Jakarta – Untuk menyelesaikan persoalan kisruh pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka zona bina RW. Akan tetapi, bagi kalangan DPRD DKI, hal tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan PPDB yang selama ini dikeluhkan oleh orangtua murid.

“Saya kira zonasi bina RW ini bukan solusi atas kekecewaan orangtua murid. Saya melihat zona bina RW ini hanya untuk ‘membungkam’ orangtua murid yang merasa kecewa. Ibarat anak kecil yang nangis lantas dikasih permen agar nangisnya berhenti,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Basri Baco saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Dikatakan Baco, pihaknya menyatakan bahwa zonasi bina RW bukanlah solusi yang tepat untuk mengobati kekecewaan orang tua atas persyaratan umur dalam PPDB bukan tanpa alasan.

Menurutnya Disdik DKI harus bisa menjelaskan berapa siswa yang belum tertampung, serta berapa siswa yang sudah tertampung dalam PPDB melalui jalur zonasi.

- Advertisement -

“Ini niat nya bagus untuk mengakomodir siswa yang belum tertampung. Tapi tidak dijelaskan berapa jumlah siswa kelas 7 yang bisa ditampung dan berapa jumlah kelas 10 yang bisa ditampung supaya tidak ada permainan dan kongkalikong,” terangnya.

Baco melihat jalur zonasi bina RW ini bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.

Sebab kata Baco, pihaknya berkeyakinan zonasi bina RW ini apabila dijalankan dan banyak siswa yang daftar dan melebihi kuota dalam satu sekioah maka seleksi yang akan dipake syarat umur, bukan lagi jarak rumah ke sekolah.

“Ini akan ada pelanggaran lagi yang bertentangan dengan permendikbud, dimana cara menseleksinya syarat umur akan dijadikan syarat utama juga bukan lagi jarak tempuh ke sekolah yang diutamakan,”cetusnya.

“Disdik DKi ini suka sekali melanggar aturan ya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam PPDB, Disdik DKI membuka jalur baru yakni jalur zonasi bina RW. “Setelah kami berkoordinasi, dan kami juga mengakomodir tingginya minat masyarakat untuk sekolah negeri di mana ada siswa berada dengan 1 RW dengan sekolahnya belum dapat diterima. Maka hari ini kami mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta membuka jalur yang namanya jalur zonasi untuk bina RW sekolah, tentunya dengan kami tambahkan kuota untuk menaikkan rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40,” ujar Kadisdik DKI, Nahdiana dalam diskusi telekonferensi, Selasa (30/6)

Nahdiana mengatakan, jalur zonasi bina RW ini akan dikordinasikan dengan Kemendikbud sebelum diputuskan.

“Kami berharap jalur ini bisa mendapat restu dari Kemendikbud untuk menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk ini,” terangnya.

Nahdiana mengatakan Kemendikbud juga sudah mengizinkan terkait penambahan kuota. Ia juga menjelaskan jalur zonasi bina RW ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 mendatang. Jalur ini khusus untuk calon siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER