Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hari ini Selasa (30/06/2020) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan tanggap darurat bencana diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
Adapun untuk masa berlaku perpanjangan tanggap darurat, yakni sampai dengan dicabutnya status bencana non alam penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Depok
Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok,” kata Mohammad Idris melalui siaran persnya.
Namun demikian, Idris mengatakan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok masih diberlakukan hingga 2 Juli 2020 mendatang.
“Terkait dengan PSBB Proporsional (diperpanjang atau tidak), tunggu keputusan pada 2 Juli mendatang,” pungkasnya.
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…