MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hari ini Selasa (30/06/2020) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan tanggap darurat bencana diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
Adapun untuk masa berlaku perpanjangan tanggap darurat, yakni sampai dengan dicabutnya status bencana non alam penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Depok
Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok,” kata Mohammad Idris melalui siaran persnya.
Namun demikian, Idris mengatakan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok masih diberlakukan hingga 2 Juli 2020 mendatang.
“Terkait dengan PSBB Proporsional (diperpanjang atau tidak), tunggu keputusan pada 2 Juli mendatang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Suhu di Tanah Suci pada musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius.…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas…
MONITOR, Makassar - Helikopter Carakal H-225M TNI AU berhasil mengevakuasi 36 orang lansia dan anak-anak…
MONITOR, Purworejo - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus berjibaku membantu petani di…
MONITOR, Bandung – PT Pertamina (Persero) berkomitmen kuat dalam mendukung penelitian dan pengembangan di sektor pendidikan…