Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam SE tersebut mengatur mengenai penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban.
“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan, belum lama ini.
Dirinya mengungkapkan, terdapat beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan. Seperti, pembatasan interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.
“SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, terdapat juga aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar rumah pemotongan. Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya.
“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…
MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…
MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…
MONITOR, Natuna - Potensi kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menarik minat pelaku…