Sabtu, 20 April, 2024

RUU Ciptaker Diharapkan Selesaikan Persoalan UMKM di Tanah Air

MONITOR, Jakarta – Pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah terus menuai perhatian publik.

Ekonom Universitas Padjadjaran, Ina Primiana, misalnya. Ia berharap Omnibus Law bisa menjadi solusi atas persoalan klasik yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air. Ina berpandangan, persoalan UMKM yang sering dihadapi adalah tidak adanya kesempatan untuk berkembang.

“Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan,” kata Ina kepada awak media, di Jakarta, Rabu (24/6).

“Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM,” tambahnya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Ina mengatakan bahwa ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi, sambung dia, karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri. 

“Tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar,” papar dia.

Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Ciptaker tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, mengatur hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.

“Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER