Sabtu, 20 April, 2024

Kementan Keluarkan Peraturan Soal NKV

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. Permentan ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Permentan No. 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan, untuk melengkapi pengaturan tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner produk hewan pada Permentan 381 tahun 2005 yang masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan. Dalam perkembangannya telah terjadi perubahan menjadi Undang-undang nomor 18 tahun 2009 dan nomor 41 tahun 2014 serta adanya pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2005 Kesehatan Masyarakat veteriner dan Kesrawan. Beberapa perubahan di Permentan 11 tahun 2020 antara lain: penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan.

NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu: 1) Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan. 2) Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, 3) Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

- Advertisement -

“Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, di Kantor Pusat Ditjen PKH Kementan RI Jakarta, Kamis (18/6). Sebelumnya pada Permentan 381 sertifikat NKV berlaku selama unit usaha masih beroperasi.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Propinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring. Apabila persayatan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi.

Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui DInas. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pealku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun.

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan Penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha.

“Penerapan sanksi ini dialkukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas” tegas Ketut.

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan ungags, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajikan (memiliki sertifikat NKV),” papar Ketut.

Ketut menambakan lagi, untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan
Ketut mengatakan, NKV ini juga sebagai bukti ikut sertanya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

“Sebagai contoh di lapangan Persyaratan NKV merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh produsen telur konsumsi untuk menjamin bahwa telur tersebut aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat,” jelas Ketut.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 ini yaitu tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Ia menambahkan, penerapan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh Pusat, Propinsi dan kabupaten/Kota.

Di sisi lain, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menjelaskan, beberapa hal juga perlu segera ditindaklanjuti agar pelayanan kepada masyarakat khususnya audit dalam rangka sertifikasi NKV tidak terhambat.

Di antaranya adalah, pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan penetapan dokter hewan berwenang sebagai salah satu syarat auditor NKV. Selanjutnya pengangkatan auditor NKV dengan Surat Keputusan Gubernur, merujuk kepada Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

“Perlu ditindaklanjuti secara cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat,” tutur Syamsul.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER