Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia (dok: IG Angkie)
MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan terbitnya peraturan presiden (perpres) No. 67/2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah langkah progresif Presiden dalam menghormati hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
“Dengan adanya perpres, ini adalah rambu bagi setiap masyarakat untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum,” ujar Angkie Yudistia dalam keterangannya di laman Instagram, Selasa (23/6).
Angkie, yang juga merupakan Juru Bicara Presiden bidang Sosial ini mengatakan perpres ini diterbitkan agar bisa menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Lebih lanjut pendiri dari Thisable Enterprise ini menyebut penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada siapapun, baik perseorangan hingga penyedia fasilitas publik.
“Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya,” pungkas Angkie.
MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…