BERITA

MA Menangkan Pemprov DKI Atas Lahan Reklamasi Pulau H, Ini Kata Anies

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa bersyukur. Pasalnya, kasus hukum lahan reklamasi pulau H di Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MA menyatakan menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

“Ini patut kita syukuri bersama dan kita memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya,” ujar Anies singkat, usai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Anies, atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.

“Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus,” tegas Anies.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini pun mengapresiasi keputusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro masyarakat.

Di lain pihak, Anies pun berharap pulau reklamasi pulau F yang tengah digugatnya dimenangkan juga oleh MA.
Anies merasa optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

“InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga,” harapnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II. Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

“Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan,” bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa (23/6).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

14 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

21 jam yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

21 jam yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

1 hari yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

1 hari yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

2 hari yang lalu