Selasa, 23 April, 2024

Napi Asimilisai John Key Kembali Berulah, Ini Tanggapan Yasonna

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap John Kenedy Refra alias John Kei bersama rekan-rekannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Penggerebekan tersebut terkait peristiwa penembakan di Green Lake Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar pada Minggu (21/06) siang.

John Key diketahui belum lama menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, setelah dirinya divonis 16 tahun penjara. Jhon Kei kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya menunggu proses dari kepolisian sehingga nantinya akan ada proses penambahan pidana baru. “Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau Polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru,” ucap Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Yasonna mengungkapkan John Kei sudah berperilaku baik selama menjalani masa penahanan. Namun, dirinya tak mengetahui faktor penyebab John Kei kembali berulah usai dibebaskan bersyarat.

- Advertisement -

“Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba-tiba mungkin entah lah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke Polisi, kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau,” kata Yasonna.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER