Sabtu, 20 April, 2024

UU Haluan Ideologi Pancasila Sebuah Urgensi

Oleh: Apridhon Rusadi*

Berangkat dari perbedaan setiap individu dalam memahami titik tumpu pentingnya ideologi bangsa, hingga lahirnya sebuah kesepakatan terkait ideologi bangsa Indonesia yang kita kenal hari ini sudah berbentuk Pancasila. Begitu urgensinya sebuah tata aturan teknis untuk memberikan pemahaman apa itu Pancasila, yang telah disepakati bersama.

Sejarah mencatat bahwa munculnya pemikiran mengenai pentingnya butir-butir dari falsafah Pancasila bagi bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada sidang Badan Urusan Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 1 Juni 1945 silam, memang begitu multi pandangan. Para tokoh di masa itu, termasuk Soekarno yang berperan sebagai Ketua BPUPK, menawarkan pelbagai pandangan termasuk menawarkan gagasannya tentang Pancasila.

Proses itu terus berlanjut hingga lahirlah Pancasila pada 22 Juni, dengan meletakkan 7 kata yang mengikuti simbol Ketuhanan. Tidak sampai di situ saja persoalannya, karena ada permintaan agar kalimat Ketuhanan jangan sampai merusak kebhinekaan bangsa Indonesia yang baru berdiri. Hingga disepakatilah bersama untuk menghapus 7 kata di belakangnya. Maka, per tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia resmi sebagai negara dengan berbagai kelengkapan yang disaratkan.

- Advertisement -

Memang sungguh rumit persoalan kebhinekaan di Indonesia, hingga kelima falsafah bangsa tersebut, betul-betul bisa mewakili semangat berbangsa dan bernegara saat itu. Karena Pancasila sudah final dan disepakati menjadi bagian dari lahirnya sebuah negara bangsa. Kalau meminjam Istilah doktrin bernegara Muhammadiyah adalah Kesepakatan “Darul Ahdi Wa Syahadah” atau Negara kesatuan yang disepakati bersama.

Ironisnya memang, saat ini kita memasuki fase degradasi ideologi dari falsafah bangsa. Sehingga perlu kembali ada pemantik agar nilai-nilai pancasila benar-benar terasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenapa saya menganggap UU Haluan Ideologi Pancasila begitu urgen? karena pada masa ini begitu kuat degradasi nilai dari kelima falsafah bangsa tersebut. Sehingga persoalan kita saat ini bukanlah pada tahapan perumusan kembali ideologi negara dan pada tafsir tunggal dari kelompok dan golongan tertentu.

Pancasila bukan milik kelompok atau golongan tertentu, akan tetapi milik seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah tepat pemerintah meminta penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sambil menunggu aspirasi masayarakat. Sebaiknya, pemerintah juga memberikan rekomendasi kritis terhadap poin-poin dari RUU tersebut.

Pancasila sejatinya harus diletakkan pada tata laksana dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila. Sehingga Pancasila mampu menjadi pembangun jiwanya dan badannya bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila seharusnyalah diketahui dan dipahami dan diimplementasikan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari untuk dapat mewujudkan cita-cita dari pendirian Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Karena dengan hadirnya kesepakatan tentang Rumusan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam UU Haluan Ideologi Pancasila, Pancasila diharapkan akan menjadi acuan dalam menjawab persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia disaat yang akan datang.

*Penulis merupakan Alumni Taplai Pemuda Lemhannas IX dan Peneliti Sindikasi Indonesia Maju

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER