BERITA

Komisi VIII Apresiasi Kemenag Buka Aktifitas Pondok Pesantren

MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren (Ponpes), dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ponpes dan madrasah yang boleh membuka aktivitasnya pun hanya yang berada di zona hijau saja, mengingat persebaran Covid-19 di tanah air masih tinggi. 

“Kami (Komisi VIII DPR RI) siap bekerja sama dengan pak Menag untuk sama-sama mengawal. Kami berharap seluruh keluarga besar ponpes tidak mengangap Covid-19 ini sesuatu yang enteng, karena sampai saat ini kasusnya masih tinggi,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat mengelar konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Kamis (18/6) malam. 

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan adalah syarat wajib yang harus diterapkan di semua Ponpes. Selain itu, sambung politikus PAN ini, pihaknya juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya guna memfasilitasi pengecekan kesehatan bagi para santri yang akan kembali beraktifitas. 

“Untuk memutus penyebaran di dalam Ponpes, kami berharap Pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan kesehatan para santri sebelum mereka kembali melakukan aktifitas di dalam ponpes,” sebut dia.

Tidak hanya itu, Yandri juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mengelontorkan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk Ponpes. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran di pesantern dan pendidikan keagaman lain adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

“Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama,” lanjut dia.

Sementara itu, terkait pendidikan Keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama.

“Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama,” pungkasnya.

Recent Posts

Sekjen Gelora: Ambang Batas Nol Persen Tak Sebabkan DPR Deadlock

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa…

40 menit yang lalu

Haji 2026, DPR Pertanyakan Saham BPKH dan Dana Jemaah di Bank Muamalat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…

3 jam yang lalu

Analis Apresiasi Pendekatan Perlindungan Korban dalam Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…

4 jam yang lalu

Wamenag: KUA Wajah Kemenag, Layanan Tidak Boleh Lambat dan Berbelit

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…

6 jam yang lalu

Indonesia Partner Country INNOPROM 2026, Momentum Tunjukkan Daya Saing Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…

7 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…

8 jam yang lalu