Penyidik senior KPK Novel Baswedan (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ini menuai kritik banyak kalangan.
Tuntutan tersebut dinilai menjanggal. Pasalnya, jaksa dianggap tidak mempertimbangkan sisi keadilan bagi Novel selaku korban yang telah mengalami cacat fisik, atau kehilangan indera penglihatannya sebelah.
Melihat kejanggalan ini, Novel pun mengaku tidak yakin bahwa kedua oknum anggota kepolisian tersebut, Ronny dan Rahmat, adalah pelaku sesungguhnya dalam kasusnya. Penyidik senior KPK ini menilai, ada beberapa hal menjanggal saat dirinya menanyakan bukti kepada penyidik dan jaksa.
“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” kata Novel Baswedan, dalam keterangannya di Twitter, Selasa (16/6).
Saking kecewanya atas proses hukum tersebut, sepupu Anies Baswedan ini mengusulkan agar kedua terdakwa kasus penganiayaan dibebaskan dari vonis daripada memanipulasi kasusnya.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tandasnya.
MONITOR, Padang - Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat tidak hanya menyebabkan…
Yogyakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Program Pemagangan Nasional merupakan program prioritas Presiden…
MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mendorong kolaborasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuka akses yang lebih luas…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…