Penyidik senior KPK Novel Baswedan (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ini menuai kritik banyak kalangan.
Tuntutan tersebut dinilai menjanggal. Pasalnya, jaksa dianggap tidak mempertimbangkan sisi keadilan bagi Novel selaku korban yang telah mengalami cacat fisik, atau kehilangan indera penglihatannya sebelah.
Melihat kejanggalan ini, Novel pun mengaku tidak yakin bahwa kedua oknum anggota kepolisian tersebut, Ronny dan Rahmat, adalah pelaku sesungguhnya dalam kasusnya. Penyidik senior KPK ini menilai, ada beberapa hal menjanggal saat dirinya menanyakan bukti kepada penyidik dan jaksa.
“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” kata Novel Baswedan, dalam keterangannya di Twitter, Selasa (16/6).
Saking kecewanya atas proses hukum tersebut, sepupu Anies Baswedan ini mengusulkan agar kedua terdakwa kasus penganiayaan dibebaskan dari vonis daripada memanipulasi kasusnya.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan…
Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…
MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…