Kamis, 28 Maret, 2024

Apresiasi Kemenag Soal UKT, Dema UIN Jakarta: Harus Dibarengi Iktikad Kampus

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama memberikan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Setidaknya, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan UKT PTKN pun menuai apresiasi dari Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah, Sultan Rivandi. Menurutnya kebijakan tersebut bisa meringankan beban mahasiswa terutama bagi yang terdampak pandemi selama berbulan-bulan ini.

Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan yang diterbitkan Kemenag ini harus diimbangi dengan iktikad kampus dalam membantu menyiapkan skema hingga teknis di lapangan.

- Advertisement -

“Tentu kebijakan ini harus dibareng dengan iktikad kuat kampus dalam membantu segala macam skema yang dikeluarkan. Teknis di lapangan dari skema yang dikeluarkan tentu akan berhadapan dengan sistem birokrasi kampus yang terkadang menyulitkan keadaan,” ujar Sultan saat dihubungi MONITOR, Selasa (16/6).

Tanpa keseriusan pihak kampus, Sultan menilai kebijakan pemerintah tentu tidak akan maksimal dalam pelaksanaannya.

“Makanya kebijakan pemerintah yang dikeluarkan tidak akan berjalan maksimal tanpa ada keseriusan kampus untuk memaksimalkannya,” sambungnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER