HUKUM

PBHI: Proses Hukum Kasus Penyerangan Novel Baswedan Minus Keadilan

MONITOR, Jakarta – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan hukuman satu tahun bagi terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan memancing amarah publik. Keputusan ini dianggap tidak sarat keadilan bagi korban, serta surplus kepentingan pelaku serta berpotensi mengancam pemberantasan korupsi kedepannya.

Hal tersebut disampaikan Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Sebagaimana diketahui, setelah 3 tahun penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada Para Terdakwa berdasarkan Pasal 353 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), PBHI menilai ada tiga hal fundamental yang terlanggar secara fatal sebagai berikut: Pertama, tuntutan JPU minus kepentingan keadilan bagi korban. Tidak terlihat fakta dan bukti signifikan yang merepresentasikan keadilan bagi korban.

“Dampak kebutaan, pengobatan tahunan, tidak dapat berkegiatan secara normal, seolah tidak dipertimbangkan sebagai indikator dalam menentukan tuntutan,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Totok Yulianto, dalam pesan tertulisnya kepada MONITOR, Sabtu (13/6).

Kedua, menurut PBHI JPU justru terlihat seolah-olah seperti Pengacara Terdakwa. “Pembuktian JPU menegaskan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak direncanakan termasuk dampaknya. Hal ini justru jadi indikator tuntutan yang meringankan Para Terdakwa. Nyaris tidak ada pembuktian yang diarahkan pada fakta sebenarnya bahwa ada perencanaan dan perbuatan yang sesuai rencana,” terang Totok.

Ketiga, PBHI menilai JPU menghilangkan dampak lebih luas, yakni gangguan terhadap pemberantasan korupsi. Fakta bahwa Novel /Baswedan adalah aparat penegak hukum yang berprestasi dalam mengungkap kasus mega korupsi tidak jadi pertimbangan. “Tuntutan JPU mengancam pemberantasan korupsi karena tidak mencerminkan jaminan keadilan bagi aparat penegak hukum pemberantasan korupsi,” ungkapnya

Atas dasar hal-hal di atas, PBHI menegaskan agar Presiden mengevaluasi secara menyeluruh aparat Kepolisian dan Kejaksaan, serta penanganan dan proses hukum Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan, baik dari penyelidikan hingga penuntutan;

PBHI juga meminta DPR menjadikan proses peradilan pada kasus Novel Baswedan sebagai momentum bagi perbaikan dalam sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepentingan keadilan bagi Korban.

Selanjutnya PBHI meminta Majelis Hakim agar mengesampingkan tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan fakta sebenarnya dengan memperhatikan dampak bagi korban dan nasib pemberantasan korupsi ke depan, untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Ekonomi Biru Jadi Game Changer Indonesia Menuju 2045

MONITOR, Tanjungpinang - Indonesia dinilai memiliki modal strategis untuk memainkan peran lebih besar dalam ekonomi…

26 menit yang lalu

Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta peserta Talent and Innovation Hub (TIH) memastikan…

8 jam yang lalu

Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta - Di tengah bentang Samudra Hindia, Pulau Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra…

20 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Subkultur Pesantren Menjadi Identitas dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa…

1 hari yang lalu

Analis: Listyo Sigit di KSP Perkuat Perspektif Keamanan dalam Pengawalan Pembangunan

MONITOR, Jakarta - Perpindahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri ke Kepala Staf…

1 hari yang lalu

Panen Padi Temanggung Tembus 10,2 Ton/Ha, Komisi IV DPR dorong Pemupukan Berimbang

MONITOR, Temanggung - Produktivitas padi di demplot seluas 5 hektare di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto,…

1 hari yang lalu