HUKUM

Kecewa Tuntutan Jaksa, Novel Baswedan Minta Keadilan ke Jokowi

MONITOR, Jakarta – Tuntutan hukum kepada para pelaku penyiraman air keras wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan, selesai digelar. Hasilnya, dua pelaku penyiraman yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dikenai tuntutan hukum satu tahun penjara.

Rupanya Novel Baswedan belum menerima hasil tuntutan hukum, yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada para pelaku. Sebab tindakan mereka sudah membuat salah satu matanya mengalami kebutaan permanen.

Novel pun mempertanyakan proses peradilan bagi dirinya kepada Presiden Jokowi. Novel mempertanyakan penegakan hukum yang dibangun selama dua periode oleh Jokowi.

Semua itu diungkapkan Novel, lewat akun resmi twitternya @Nazaqistsha seperti dilansir Sabtu (13/6/2020).

“Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?” tanya Novel dalam laman Twitternya.

“Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas…,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman pidana satu tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Dalam persidangan, jaksa juga beralasan bahwa tuntutan pidana satu tahun penjara itu sesuai dengan pasal yang diterapkan, lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

3 jam yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

11 jam yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

1 hari yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

1 hari yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

1 hari yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

1 hari yang lalu