HUKUM

Kecewa Tuntutan Jaksa, Novel Baswedan Minta Keadilan ke Jokowi

MONITOR, Jakarta – Tuntutan hukum kepada para pelaku penyiraman air keras wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan, selesai digelar. Hasilnya, dua pelaku penyiraman yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dikenai tuntutan hukum satu tahun penjara.

Rupanya Novel Baswedan belum menerima hasil tuntutan hukum, yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada para pelaku. Sebab tindakan mereka sudah membuat salah satu matanya mengalami kebutaan permanen.

Novel pun mempertanyakan proses peradilan bagi dirinya kepada Presiden Jokowi. Novel mempertanyakan penegakan hukum yang dibangun selama dua periode oleh Jokowi.

Semua itu diungkapkan Novel, lewat akun resmi twitternya @Nazaqistsha seperti dilansir Sabtu (13/6/2020).

“Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?” tanya Novel dalam laman Twitternya.

“Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas…,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman pidana satu tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Dalam persidangan, jaksa juga beralasan bahwa tuntutan pidana satu tahun penjara itu sesuai dengan pasal yang diterapkan, lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

Recent Posts

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

12 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

19 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

20 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

22 jam yang lalu