HUKUM

Eks Aspri Menpora Minta Maaf Seret Dua Nama di Persidangan

MONITOR, Jakarta – Tersangka korupsi dalam kasus suap dana hibah bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum menyampaikan permohonan maafnya kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman yang juga terseret dalam persidangan.

Permohonan maaf itu disampaikan mantan asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/5) malam.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan,” kata Ulum.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Ulum mengaku kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan kedua nama tersebut. Termasuk, imbuhnya, tidak bertemu dengan utusan maupun orang suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.

“Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya,” sebut dia.

Meski begitu, Ulum tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, ia mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwakan Jaksa KPK.

Kendati demikian, dirinya mengaku akan menerima secara ikhlas apapun keputusan vonis majelis hakim yang akan diberikan.

“Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis yang saya yakini adalah keputusan Tuhan kepada saya dan saya akan jalani dengan ridho,”tandasnya.

Diketahui, Miftahul Ulum dituntut hukuman sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terbukti menerima suap Rp11,5 miliar.

Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.

Miftahul dianggap melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Recent Posts

Pertama di PTKIN, FK UIN Jakarta Kantongi Izin PPDS Obstetri dan Ginekologi

MONITOR, Jakarta - Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan prestasi membanggakan menyusul…

16 menit yang lalu

Kemenag Rawat Toleransi dan Kerukunan lewat The Wonder Of Harmony

MONITOR, Jakarta - Toleransi, kerukunan, dan cinta kemanusiaan merupakan modal sosial bangsa yang harus terus…

1 jam yang lalu

Kemenag: Media Edukator Masyarakat, Katalisator Peningkatan Literasi Toleransi

MONITOR, Jakarta - Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya toleransi dan…

2 jam yang lalu

Kemenag Kaji Ulang Skema 12,5 Persen Amil Zakat

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang ketentuan…

2 jam yang lalu

Kamboja Tangkap 106 WNI diduga Online Scam, Arzeti Dorong Pendampingan Bagi PMI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyampaikan keprihatinan atas penangkapan 106 warga…

3 jam yang lalu

Soroti Temuan Mikroplastik di Air Hujan, DPR Minta Kemenkes Beri Penjelasan Ilmiah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi hasil penelitian Badan…

3 jam yang lalu