HUKUM

Eks Aspri Menpora Minta Maaf Seret Dua Nama di Persidangan

MONITOR, Jakarta – Tersangka korupsi dalam kasus suap dana hibah bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum menyampaikan permohonan maafnya kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman yang juga terseret dalam persidangan.

Permohonan maaf itu disampaikan mantan asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/5) malam.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan,” kata Ulum.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Ulum mengaku kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan kedua nama tersebut. Termasuk, imbuhnya, tidak bertemu dengan utusan maupun orang suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.

“Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya,” sebut dia.

Meski begitu, Ulum tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, ia mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwakan Jaksa KPK.

Kendati demikian, dirinya mengaku akan menerima secara ikhlas apapun keputusan vonis majelis hakim yang akan diberikan.

“Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis yang saya yakini adalah keputusan Tuhan kepada saya dan saya akan jalani dengan ridho,”tandasnya.

Diketahui, Miftahul Ulum dituntut hukuman sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terbukti menerima suap Rp11,5 miliar.

Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.

Miftahul dianggap melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Recent Posts

UIN Sunan Kalijaga PTKI Paling Produktif dalam Riset Internasional di 2025

MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…

55 menit yang lalu

Kesaksian Haru Warga Bukit Salawe: Kunjungan Prof Rokhmin Hadirkan Kepedulian

MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…

1 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…

4 jam yang lalu

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

12 jam yang lalu

Miliki Private Pool, Probosiwi Resort Hotel Tawarkan Menginap Ekslusif dengan Keindahan Alam Kulonprogo

​MONITOR, Kulonprogo - Potensi wisata Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta terus menguat seiring dengan munculnya…

12 jam yang lalu

Menag Harap Rumah Ibadah Jadi Rumah Besar Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengistilahkan Indonesia sebagai "sekeping surga yang diturunkan…

13 jam yang lalu