BERITA

Calon Jamaah Haji Depok Bisa Ambil Uang Pelunasan Bipih, Begini Caranya

MONITOR, Depok – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.

Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi, mengatakan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, yaitu tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Di sana dikatakan jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Adapun untuk wilayah Depok, setorannya sekitar 10 juta rupiah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Asnawi menjelaskan, secara prosedur jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kemenag Depok, sebagai tempat mendaftar haji. Dengan menyertakan persyaratan berkas atau dokumen.

“Seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,  fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujarnya.

Asnawi menambahkan, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Depok.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya akan diproses melalui beberapa tahapan dengan jangka waktu sembilan hari. Yaitu dua hari di Kemenag Kota Depok, tiga hari di Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Kemudian dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” pungkasnya.

Recent Posts

ESG Berkelanjutan, Pertamina Manfaatkan Limbah Pakaian Seragam Bekas Jadi Baju Daur Ulang

MONITOR, Jakarta – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program…

58 menit yang lalu

Kementan Gerakan Pengendalian Hama Penggerek Batang Padi di Karawang

MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…

2 jam yang lalu

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

10 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

12 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

13 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

14 jam yang lalu