BERITA

Calon Jamaah Haji Depok Bisa Ambil Uang Pelunasan Bipih, Begini Caranya

MONITOR, Depok – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.

Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi, mengatakan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, yaitu tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Di sana dikatakan jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Adapun untuk wilayah Depok, setorannya sekitar 10 juta rupiah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Asnawi menjelaskan, secara prosedur jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kemenag Depok, sebagai tempat mendaftar haji. Dengan menyertakan persyaratan berkas atau dokumen.

“Seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,  fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujarnya.

Asnawi menambahkan, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Depok.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya akan diproses melalui beberapa tahapan dengan jangka waktu sembilan hari. Yaitu dua hari di Kemenag Kota Depok, tiga hari di Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Kemudian dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” pungkasnya.

Recent Posts

Doktor Manajemen Bisnis IPB Lahirkan Model Loyalitas Wisatawan Muslim untuk Daya Saing Global Wisata Halal

MONITOR, Bogor - Sekolah Bisnis IPB University menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor bagi Fitry Primadona…

1 jam yang lalu

Gaji Hakim Naik! DPR Ingatkan Reformasi Peradilan, Tak Boleh Jadi Jaminan Moral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang…

2 jam yang lalu

Ada Potensi 660 Perusahaan, Indonesia dan Jepang Siap Majukan Industri Mold and Dies

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri di…

3 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Tujuh Gerbang Tol di Ruas Tol Dalam Kota Telah Beroperasi Normal

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan tujuh Gerbang Tol (GT) di Ruas…

4 jam yang lalu

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen Pertama Kali dalam Sejarah

MONITOR, Jakarta - Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara…

4 jam yang lalu

Catatan JMM Satu Tahun Pemerintahan Prabowo; 8 Gebrakan dari Pangan hingga Keimigrasian

MONITOR, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap berusia…

4 jam yang lalu