BERITA

Calon Jamaah Haji Depok Bisa Ambil Uang Pelunasan Bipih, Begini Caranya

MONITOR, Depok – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.

Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi, mengatakan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, yaitu tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Di sana dikatakan jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Adapun untuk wilayah Depok, setorannya sekitar 10 juta rupiah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Asnawi menjelaskan, secara prosedur jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kemenag Depok, sebagai tempat mendaftar haji. Dengan menyertakan persyaratan berkas atau dokumen.

“Seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,  fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujarnya.

Asnawi menambahkan, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Depok.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya akan diproses melalui beberapa tahapan dengan jangka waktu sembilan hari. Yaitu dua hari di Kemenag Kota Depok, tiga hari di Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Kemudian dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” pungkasnya.

Recent Posts

Wamenag: Belajar Islam Juga Harus Kuasai Sains dan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memberi pesan khusus kepada para…

1 jam yang lalu

Adde Rosi: AI Hadir untuk Dampingi Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan…

4 jam yang lalu

Kemenperin Luncurkan Layanan Satu Pintu BSKJI untuk Kepastian Pelaku Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pilar pertumbuhan ekonomi melalui penguatan standardisasi dan…

10 jam yang lalu

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi pada Jakarta Madrasah Award 2026

MONITOR, Jakarta - Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah…

13 jam yang lalu

Target Investasi Haji Meleset, Komisi VIII DPR Desak BPKH Review RKAT 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan ketidaksesuaian target dan…

16 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Bakal Kirim Dosen dan Mahasiswa ke Slovakia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Luar Negeri serta Urusan…

18 jam yang lalu