Jumat, 26 April, 2024

Selama Masa PSBB, Satpol PP Depok Tindak 8.297 Pelanggar

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan pengawasan dan penindakan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap I hingga IV. Berdasarkan hasil pelaksanaannya, total pelanggaran PSBB ada 8.297 kasus dari penindakan masker, tempat usaha, maupun pusat keramaian.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan pada tahap pertama pada tanggal 15 – 28 April terdapat 852 kasus. Dengan rincian 217 penindakan tidak menggunakan masker dan 454 penindakan tempat usaha.

“Untuk tahap pertama terdapat 172 kasus di titik kerumunan dan 9 kasus di tempat ibadah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Lienda menjelaskan, pada tahap II yang berlangsung 29 April hingga 12 Mei, terdapat 3.041 kasus pelanggaran. Dengan rincian 1.069 kasus penindakan masker, 1.491 penindakan tempat usaha, dan 443 kasus di titik kerumunan, dan 38 kasus di tempat ibadah.

- Advertisement -

Selanjutnya, pada tahap III yang berlangsung 13 Mei hingga 29 Mei, terdapat 3.196 kasus pelanggaran. Dengan rincian 2.016 kasus penindakan masker, 1.039 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan.

“Untuk tahap IV yang berlangsung pada 30 Mei hingga 04 Juni, terdapat 1.208 kasus. Dengan rincian 1.065 kasus penindakan masker, 112 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan,” jelasnya.

Karena itu, Lienda berharap, masyarakat Depok dapat semakin sadar dan terus memperhatikan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Tentunya sebagai langkah dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Depok

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER