MONITOR, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) no 51 tahun 2002 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarkat, aman, sehat dan produktif yang menyebut kendaraan roda dua mausuk dalam ganjil genap menimbulkan pro dan kontra.
Para wakil rakyat Jakarta berencana meminta penjelasan Pemprov DKI dengan memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan kalau komisi yang dipimpinnya berniat untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo terkait rencana pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua tersebut.
Dikatakan Azis, pemanggilan itu untuk menggali apa alasan, latar belakang, dan pertimbangan Pemprov DKI berkeinginan menerapkan sistem gage tersebut.
“Kita panggil kadishub ingin tau alasannya apa. Biar ini bisa dijelaskan ke masyarakat disosialisasikan seandainya memang itu mau diterapkan,” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (9/6).
Menurut Azis, pihaknya kurang sepakat kalau pemberlakuan ganjil genap diberlakukan juga untuk kendaraan bermotor. Dirinya berpendapat pengguna motor merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Artinya, sambung dia, bila ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor dikhwatirkan akan berdampak pada ekonomi mereka, lantaran mereka tak bisa menggunakan motor di jalan ibu kota untuk beraktivitas sehari-hari untuk bekerja.
“Kendaraan roda dua itu kan transport untuk kalangan menengah ke bawah. kalau ada ganjil genap ini kan mungkin secara ekonomi juga berdampak ke mereka (pengguna motor),” terangnya.
Menggunakan kendaraan seperti motor, lanjut Azis, dapat membantu dalam memutus mata rantai penularan penyebaran virus corona di Jakarta. Beda dengan kendaraan umun yang berpotensi menimbulkan penularan karena kerap terjadi penumpukan dan tak ada jaga jarak.
“Kemudian copncern kesehatannya juga menggunakan kendaraan pribadi relatif lebih aman daripada menggunakan kendaraan umum,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan sepeda motor di ibu kota.