Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap
MONITOR, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota sudah lama ditiadakan. Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belum bisa memastikan untuk memberlakukan kembali aturan tersebut di masa pemberlakukan PSBB Transisi ini.
Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan aturan tersebut bisa kembali diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 di Jakarta melonjak.
“Mengenai Ganjil-Genap, sejak 15 Maret di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi,” ujar Anies Baswedan kepada wartawan.
“Nah peniadaan Ganjil-Genap itu belum berubah sampai sekarang. Dalam Pergub 51/2020, Ganjil-Genap BISA diberlakukan kembali bisa dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus COVID-19,” terang Anies.
Orang nomor wahid di Jakarta ini menegaskan, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tetap tidak ada Ganjil-Genap.
MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…
MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…
MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…
MONITOR, Madinah - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta layanan kesehatan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…
MONITOR, Jakarta - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya…