MEGAPOLITAN

Pemkot Tangsel Dituntut Beri Kompensasi ke Warga Terdampak Bau Sampah TPA Cipeucang

MONITOR, Tangsel – Bau sampah yang bersumber dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Cipeucang yang menyebar hingga radius 7 kilometer belum tertangani Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Akibatnya, Pemkot dituntut untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar anggota DPRD Fraksi GERINDRA PAN Daerah Pemilihan Serpong dan Setu, Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Merujuk Kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, di Pasal 35 Ayat 1,2 dan 3, jelas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, dalam Pasal tersebut diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang di timbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.

Masyarakat yang terdampak meliputi warga Kecamatan Serpong, Kecamtan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.

“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditambahkannya pula, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.

“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang di hirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang di hirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib di berikan kompensasi berupa uang,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditegaskannya, janganlah penegakan Perda hanya untuk masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan Sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty.

Recent Posts

Dorong Penanganan Karhutla, Prof Rokhmin: Edukasi Rakyat, Hukum Tegas Korporasi Pembakar Hutan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…

24 menit yang lalu

Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ karena Dinilai Lecehkan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…

3 jam yang lalu

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…

3 jam yang lalu

Puan Dorong Penetapan Komisaris BUMN Diambil dari Orang Profesional dan Kompeten

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penetapan pejabat di lingkup Badan…

3 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Madinah dan Bandara, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Haji 2026

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…

9 jam yang lalu

Konsolidasi Nasional PSGA 2026: Sahkan 4 Rekomendasi Strategis Kampus Inklusif

MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…

12 jam yang lalu