MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Dimana, AHY menilai kebijakan tersebut menuai protes dari asosiasi buruh dan pengusaha.
“Asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha memprotes pungutan baru yang diberlakukan Pemerintah lewat PP No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan ancaman sanksi administrasi, gaji ASN dan karyawan akan dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja,” ujar AHY dalam keterangannya di laman Twitter, yang dilansir MONITOR, Jumat (5/6).
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, terlebih pemberlakuan pungutan Tapera ini dilakukan di masa pandemi. Ia menilai hal tersebut akan berimplikasi pada pendapatan pekerja.
“Laiknya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemi berimplikasi langsung pada pendapatan dan daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan,” jelasnya.
Untuk itu, AHY mengingatkan agar pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis. Jika dipaksakan, kata AHY, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Kelautan dan Perikanan Prof Rokhmin Dahuri mengatakan semangat…
MONITOR, Subang - Forum Pengurus Liga Mahasiswa Nasdem Selasa 30 April 2024 mendatangi Kantor DPD…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka, menilai manajemen distribusi pupuk subsidi…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan…
MONITOR, Jakarta - Ribuan suporter setia Timnas U-23 Indonesia terlihat begitu antusias mendukung perjuangan Rizky…
MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Eny Retno Yaqut mengajak anggotanya…