Rabu, 27 November, 2024

New Normal, ASN Depok Diperbolehkan WFH atau WFO

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN kembali bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), mulai 5 Juni 2020.

Namun demikian, pengaturan terhadap pelaksanaan sistem kerja tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala Perangkat Daerah (PD).

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/6248/ BKPSDM. Yaitu tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.  

“Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, baik ASN yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) atau bekerja di kantor,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (4/6).

- Advertisement -

Idris menjelaskan, kepala PD memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru dapat berjalan lebih produktif dan aman. Termasuk, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

Dikatakannya, keputusan pemilihan ASN yang dapat bekerja di kantor, dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang. Yaitu dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, serta kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

Selanjutnya, kata Idris, kepala PD juga harus mempertimbangkan aspek kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai yang berada di wilayah PSBB Proporsional, atau kondisi kesehatan keluarga pegawai. Serta riwayat perjalanan dalam negeri atau kemungkinan interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif dalam 14 hari terakhir.

“Dengan adanya SE ini, peraturan terkait perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam rangka pelaksanaan PSBB yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER