BERITA

Kegiatan Ekonomi di Jakarta Akan Dibuka Secara Bertahap, Ini Alurnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan bulan Juni adalah masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif. Kegiatan sosial ekonomi pun mulai dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu.

Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6).

“Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini,” ujar Anies.

Dijelaskan Anies, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

“Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi,” pungkasnya.

Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:

  1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
    • Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
  • Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
  • Fasilitas olahraga outdoor.
  • Mobilitas kendaraan pribadi
  • Mobilitas kendaraan umum massal
  • Taksi (konvensional dan online)
  1. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
    • Senin-Jumat mulai dibuka:
  • Perkantoran
  • Rumah makan (mandiri)
  • Perindustrian
  • Pergudangan
    -Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
  • Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
  • Museum, galeri
  • Perpustakaan
  • Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:

  • UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
  • Taman, RPTRA
  • Pantai
  1. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
    • Senin-Jumat mulai dibuka:
  • Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:

  • Taman rekreasi indoor
  • Taman rekreasi outdoor
  • Kebun binatang
  1. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
    Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.
  2. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:

  1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
  2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
  • PAUD, TK, RA, BA
    Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
    Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
    Perguruan Tinggi
    Kursus
    Penitipan anak
    dll
  1. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
  • Klinik kecantikan
  • Salon & barbershop
  • Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
  • Resepsi pernikahan, sunatan, dll
  • Bioskop
  • Studio rekaman, rumah produksi perfilman
  • Hiburan malam, karaoke,
  • Butik
  • dan lain-lain.
  1. Kegiatan Sosial Budaya:
  • Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
  • Festival rakyat
  • Pasar malam
  • Pasar kampung
  • dan lain-lain.

Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:

  1. Rumah Ibadah
  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
  • Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
  • Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
  • Bagi Masjid/Musala:
  • Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
  • Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
  1. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
  • Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
  • Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
  • Mendorong pembayaran secara cashless.
  • Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
  1. Pasar Rakyat
  • Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
  • Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
  • Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
  1. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
  • Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 – 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
  1. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
  • Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
  • Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
  1. Klinik Kecantikan
  • Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50% dari kapasitas.
  • Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
  • Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
  1. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
  • Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
  • Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
  • Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
  1. Perindustrian
  • Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
  • Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
  1. Museum
  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
  • Dapat dibuka selama jam normal.
  1. Kendaraan Pribadi
  • Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
  • Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.
  1. Kendaraan Umum
  • Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
  • Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
  • Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
  • Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
  1. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
  • Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
  • Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.

Recent Posts

Hadiri Gema Waisak, Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Toleransi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk terus memelihara semangat persaudaraan…

15 menit yang lalu

DPR Perjuangkan Agar Driver Ojol Dapat Perlindungan Hukum Meski Pekerja Informal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menegaskan pentingnya regulasi yang…

56 menit yang lalu

IPW Dukung Pemerintah Berantas Premanisme yang Resahkan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum…

2 jam yang lalu

Pengamat Sarankan BPKH dan Danantara Ambil Peran Pendanaan Wujudkan Kampung Haji

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berulang kali memberikan perhatian kepada sektor penyelenggaraan ibadah haji…

3 jam yang lalu

BP Haji Siap Jawab Amanah Presiden Untuk Penyelenggaraan Haji; Biaya Lebih Efisien, Layanan Tetap Prima

MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menghadiri peresmian…

3 jam yang lalu

Penerimaan Taruna dan Taruni 2025-2026 KKP Dibuka Hingga 31 Mei

MONITOR, Jakarta - Minat masyarakat melanjutkan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan terus menunjukkan…

4 jam yang lalu