MONITOR, Jakarta – Partai Gelora akhirnya dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik setelah mendapat SK dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Selasa (2/6) kemarin. Yasonna pun memberikan ucapan selamat kepada partai yang dipelopori Fahri Hamzah dan Anis Matta ini.
“Selamat pada pengurus Partai Gelora di seluruh Indonesia. Semoga Partai Gelora Indonesia dapat semakin menggelorakan semangat nasionalisme, optimisme kepada seluruh bangsa Indonesia, di bawah panji-panji Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Yasonna Laoly secara virtual melalui aplikasi zoom.
Ya, Yasonna menyatakan Partai Gelora sudah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM secara virtual melalui aplikasi zoom dengan Ketua Umum, Waketum, Sekjen dan Bendahara Partai Gelora Indonesia.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangan sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik,” terang Yasonna.
“Secara resmi saya serahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Indonesia pada Dirjen AHU untuk selanjutnya disampaikan pada Partai Gelora Indonesia,” tambahnya.