Anggota Komisi I DPR Sukamta (dok: kabar3)
MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.
“Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta Rabu (3/6).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara kita membatasi, tidak semua konten dapat diakses. Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir.
Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.
“Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” ujar Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag menggelar Festival Majelis Taklim Indonesia 2025. Festival…
MONITOR, Jakarta - Institut Nalanda mengukuhkan 177 lulusan dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mempercepat transformasi digital bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengumumkan daftar pemenang Lomba Semarak Kongres…
MONITOR, Banjarmasin - Agenda penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat…
MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…