Sabtu, 20 April, 2024

Haji 2020 Ditiadakan, Politikus PPP Sebut Sikap Kemenag Offside

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 rupanya mendulang kritik dari Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi. Ia menyebut keputusan tersebut telah melampaui kewenangan Kementerian Agama serta melanggar prinsip diplomasi non-interference.

“Sikap tersebut telah melampaui kewenangan Kemenag dan itu melanggar prinsip diplomasi non-interference. Dimana tidak diperkenankan sebuah negara mengintervensi kebijakan negara lainnya. Jika toh itu akhirnya menjadi sikap pemerintah, maka itu lebih tepat menjadi ranahnya Kemenlu,” kritik Arwani Thomafi dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Rabu (3/6).

Apalagi, dikatakan Arwani, bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan permohonan kepada Kedutaan (KBSA) agar tidak mengeluarkan visa furoda. Menurutnya, hal ini salah alamat.

“Visa furoda itu tidak ada, yang ada ya visa mujamalah, dan semua visa itu adalah kebijakan pemerintah pusat KSA, bukan oleh kedutaan (KBSA). Kedutaan tentu hanya issued saja,” terang Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

- Advertisement -

Lebih lanjut ia mengatakan seharusnya persoalan haji ini melibatkan banyak pihak mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah KSA serta pihak-pihak perwakilan Indonesia yang berada di Arab Saudi. Ia pun mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi baik dengan DPR maupun dengan internal pemerintah agar kebijakan peniadaan haji tahun 2020 ini tidak menimbulkan persoalan baru dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Sikap kementerian Agama ini tampak mengabaikan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga memunculkan sikap yang cenderung offside (keluar batas),” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER