PENDIDIKAN

Tahun Ajaran Baru Dimulai Juli 2020, Kemendikbud: Bukan Berarti KBM Tatap Muka

MONITOR, Jakarta – Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan segera dimulai, artinya sistem pembelajaran akan segera masuk Tahun Ajaran baru 2020/2021. Namun, ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan bahwa ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid melalui melalui telekonferensi di Jakarta pada Kamis (28/5).

Lebih lanjut, Hamid mengatakan bahwa kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni. “Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” ungkap Hamid.

Hamid menambahkan, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus. “Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.

Sejalan dengan itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB metode luring di mana membutuhkan kehadiran fisik di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring.

“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” tegas Chatarina.

“Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB nya secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak,” imbuhnya.

Recent Posts

Tinjau Diklat PPIH, Menhaj: Tidak Ada Kata Gagal dalam Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Petugas haji merupakan ujung tombak utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji…

11 menit yang lalu

Jelang Imlek 2026, KKP Prediksi Ekspor Ikan ke Korsel dan Taiwan Meningkat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi ekspor perikanan ke Taiwan dan Korea Selatan…

2 jam yang lalu

Exit Meeting BPK, Kemenag Optimistis Pertahankan Opini WTP

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan keuangan oleh…

4 jam yang lalu

Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, DPR Desak Sanksi Tegas dan Pemulihan Nama Korban

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah…

11 jam yang lalu

Kemenperin dan ADB Perkuat Kerja Sama Pengembangan Semikonduktor Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mempercepat pengembangan industri semikonduktor nasional sebagai bagian dari strategi…

13 jam yang lalu

TNI dan Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua I…

15 jam yang lalu