Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Tak Bawa Dokumen Persyaratan, Pemudik Balik ke Depok Bakal Diusir

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membatasi pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Semua ini dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam Perwal ini berisi beberapa poin pengaturan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (26/5).

Dirinya menjelaskan, poin pertama dalam Perwal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Sementara poin kedua, bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Kemudian, sambung dia, poin ketiga, setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek, wajib melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, juga wajib melengkapi beberapa persyaratan. Yaitu harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui camat  tempat asal perjalanan dengan menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

“Harus membawa surat pernyataan sehat bermaterai, surat hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok,” ungkapnya.

Idris menambahkan, bagi yang melakukan perjalanan dinas harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok. Kemudian, bagi yang memiliki alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.

“Arus balik yang ke Kota Depok harus memenuhi semua persyaratannya. Jika tidak, maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan,” pungkasnya.

Recent Posts

Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag: Semua Baik, Semoga Bisa Beri Layanan Terbaik

MONITOR, Makkah - Tiba hari ini di Makkah, Menag Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk langsung…

2 jam yang lalu

Pimpin Diskusi MIKTA, Puan Harap Sektor Perdagangan Mampu Mengentaskan Kemiskinan

MONITOR, Jakarta - Dalam pertemuan Parlemen Negara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia)…

4 jam yang lalu

Amankan Produksi Padi Tahun 2024, Kementan Lakukan Percepatan Tanam serta Kendalikan Hama di Subang dan Purwakarta

MONITOR, Purwakarta – Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bekerja tanpa henti…

7 jam yang lalu

Aksi Bela Palestina, UMC Bersama 172 Kampus Muhammadiyah se-Indonesia sampaikan 8 Sikap

MONITOR, Jabar - Ratusan Kampus Muhammadiyah menggelar Aksi Bela Palestina serentak di 172 kampus Muhammadiyah-Aisyiyah…

7 jam yang lalu

Kisruh Buntut Ibadah di Pamulang Tangsel, Begini Respon Dirjen Bimas Katolik!

MONITOR, Tangsel - Ribut antarwarga terjadi di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada…

7 jam yang lalu

LaNyalla Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

MONITOR, Jakarta - Peningkatan cuaca ekstrem di Indonesia secara signifikan akhir-akhir ini menjadi perhatian Ketua…

9 jam yang lalu