Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Tak Bawa Dokumen Persyaratan, Pemudik Balik ke Depok Bakal Diusir

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membatasi pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Semua ini dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam Perwal ini berisi beberapa poin pengaturan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (26/5).

Dirinya menjelaskan, poin pertama dalam Perwal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Sementara poin kedua, bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Kemudian, sambung dia, poin ketiga, setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek, wajib melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, juga wajib melengkapi beberapa persyaratan. Yaitu harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui camat  tempat asal perjalanan dengan menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

“Harus membawa surat pernyataan sehat bermaterai, surat hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok,” ungkapnya.

Idris menambahkan, bagi yang melakukan perjalanan dinas harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok. Kemudian, bagi yang memiliki alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.

“Arus balik yang ke Kota Depok harus memenuhi semua persyaratannya. Jika tidak, maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan,” pungkasnya.

Recent Posts

Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…

59 menit yang lalu

Menaker dan Seskab Teddy Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Naik Jadi 150 Ribu

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan…

6 jam yang lalu

Muqaddimah Ibn Khaldun: Ketika Sejarah Tidak Lagi Sekadar Cerita Masa Lalu

Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…

8 jam yang lalu

Wamenhaj Kembali Salurkan Bantuan bagi Jemaah Haji yang terlilit utang

MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…

8 jam yang lalu

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

24 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

1 hari yang lalu