BERITA

RUU Ciptaker Buka Kewenangan Ormas Islam Terbitkan Sertifikasi Halal

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai memberikan peluang bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam untuk dapat menerbitkan sertifikasi halal yang sebelumnya hanya dimiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Demikian disampaikan Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad yang menyambut baik adanya ketentuan tersebut.

Ia berpandangan, keterlibatan lembaga Islam lain untuk ikut memeriksa halal dalam RUU Ciptaker merupakan sebuah bentuk kemajuan, karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan Ormas Islam lain tertutup.

“Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,” kata Khaliq Ahmad dalam seminar online bertajuk ‘Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana’ yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut, dimuat Kamis (21/5).

“Sebelumnya, kan, hanya MUI yang dilibatkan (sertifikasi halal). Dalam RUU Ciptaker, dibuka space lebih luas, mengundang Ormas lain. Kita tahu, kompetensi Ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat,” tambah dia.

Bahkan, ia menyarankan agar keberadaan Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada Ormas Islam.

“Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan,” paparnya.

Dia menilai, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, tapi berpusat di MUI.

“Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI. Kemenag biar menjadi regulator saja,”katanya lagi.

Ahmad menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

“Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke Ormas,” pungkasnya.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

6 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

21 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

22 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

22 jam yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

24 jam yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

24 jam yang lalu