MEGAPOLITAN

Aparat Mulai Perketat Pemeriksaan Kendaraan Keluar Masuk Jakarta

MONITOR, Jakarta – Arus kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta mulai hari ini, Jumat (22/5 akan diawasi dengan ketat. Bahkan, pengendara diwajibkan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Hal tersebut untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM

Ia mengaku akan memperketat pengawasan 12 titik pehubung antar Jakarta-Bogor, Depok, Tangeang dan Bekasi (Jabodetabek), sehingga diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asal.

Akan langsug diputarbalikkan (pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM. Kita akan operasi di 12 tiitik. Yang di kawasan perbatasan dengan Jakarta,” kata Syafrin.

Ia menyebut bakal menerjunkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan SIKM tersebut. Nantinya, dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, akan didampingi oleh Satpol PP, Polri serta TNI.

“Di dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi, maka dendanya bisa Rp 10 juta atau kendaraanya kami derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) kami putar balikkan, kembali ke semula,” kata dia.

Syafrin mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 Mei 2020 tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,”pungkasnya. ()

Recent Posts

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…

4 jam yang lalu

Nasyiah-KPPPA Dorong Agen ASI Eksklusif di Lingkungan Kementerian-Lembaga

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…

6 jam yang lalu

Irjen Kemenag Harap Auditor Bisa Jadi Mitra Inovasi Pengembangan Diferensiasi Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…

7 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…

8 jam yang lalu

Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…

8 jam yang lalu

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

10 jam yang lalu