PENDIDIKAN

Kemendikbud Minta Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB 2020

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (COVID-19).

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta, Rabu (20/05).

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud.

Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.

Recent Posts

Hadapi Krisis Global, JMM ajak Elemen Bangsa Perkuat Solidaritas Nasional

MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk memperkuat ukhuwah,…

3 jam yang lalu

2.248 Jemaah Umrah Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi dalam Dua Hari, Pemerintah Perketat Pengawasan

MONITOR, Jeddah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperketat pengawasan serta pendampingan…

9 jam yang lalu

Menko AHY Apresiasi Inovasi Teknologi Jasa Marga dalam Pelayanan Lebaran 2026

MONITOR, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrawil) Republik Indonesia Agus…

10 jam yang lalu

One Way Nasional Tol Trans Jawa Masih Berlaku hingga KM 414, One Way Lokal Semarang Resmi Dihentikan

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas pada periode arus…

10 jam yang lalu

One Way Lokal Tol Semarang ABC Berlaku Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Skema Lengkap dari JTT

MONITOR, Semarang – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berupa one…

10 jam yang lalu

Wamen ESDM Apresiasi Fasilitas Tambahan untuk Kenyamanan Pemudik Serambi MyPertamina

MONITOR, Batang - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melakukan peninjauan langsung kesiapan…

13 jam yang lalu