MEGAPOLITAN

Istri Berulah di Medsos, Personel Rindam Jaya Diganjar Hukuman Disiplin

MONITOR, Jakarta – Sersan Mayor (Serma) T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin lantaran sang istri menulis komentar provokatif terhadap pemerintah di media sosial (Medsos).

Sidang yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar, digelar di Markas Komado Rindam Jaya, Senin (18/05/2020).

Komandan Rindam (Danrindam) Jaya, Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia mengatakan, dalam pertimbangan putusan sidang disebutkan bahwa Serma T telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

“Serma T telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI),” kata Kolonel Ketut Gede Wetan Pastia, dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Senin (18/5).

Ketut menjelaskan, sebagai prajurit TNI AD, Serma T juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan. Antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI, baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.

“Atas pelanggarannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” tegasnya.

Ketut menambahkan, sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Mabes AD pada Minggu 17 Mei 2020, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap istrinya, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas,” pungkasnya.

Recent Posts

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

10 jam yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

22 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

23 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

1 hari yang lalu