MEGAPOLITAN

Istri Berulah di Medsos, Personel Rindam Jaya Diganjar Hukuman Disiplin

MONITOR, Jakarta – Sersan Mayor (Serma) T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin lantaran sang istri menulis komentar provokatif terhadap pemerintah di media sosial (Medsos).

Sidang yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar, digelar di Markas Komado Rindam Jaya, Senin (18/05/2020).

Komandan Rindam (Danrindam) Jaya, Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia mengatakan, dalam pertimbangan putusan sidang disebutkan bahwa Serma T telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

“Serma T telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI),” kata Kolonel Ketut Gede Wetan Pastia, dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Senin (18/5).

Ketut menjelaskan, sebagai prajurit TNI AD, Serma T juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan. Antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI, baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.

“Atas pelanggarannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” tegasnya.

Ketut menambahkan, sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Mabes AD pada Minggu 17 Mei 2020, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap istrinya, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

7 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

9 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

10 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

11 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

13 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

13 jam yang lalu