Selasa, 23 April, 2024

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka 2 lantai 8, pada jam kerja yaitu pukul 07.30-16.00 WIB.

“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak 14 Mei sampai 19 Juni 2020,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, baru-baru ini.

Manto mengatakan, ketetapan dikeluarkannya THR apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran, THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu atau dilakukannya penundaan sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.

- Advertisement -

Dalam SE yang diterbitkan, lanjutnya, memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah, jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, perlu menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja. Khususnya di Kota Depok.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER