Categories: PARLEMEN

Berdamai Dengan Corona, Politikus Demokrat: Idealnya Pernyataan Presiden Didukung Kajian Mendalam

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan Presiden sebagai kepala negara harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan di ruang publik. 
Terlebih, sambung dia, mengenai situasi pandemi Covid19 yang belum dapat diketahui, masa berakhirnya menjangkit Indonesia saat ini.

“Presiden harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik, harus terang, jernih, firm dan tidak boleh bertentangan satu sama lain yang bisa membingungkan rakyatnya,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (17/5).

“Idealnya pernyataan Presiden dilandasi suatu kajian dan analisa yang terukur, mendalam serta bisa dipertanggungjawabkan dan mengandung nilai edukasi yang berbasis saintifik (scientific approach),” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah meminta masyarakat dapat mulai berdamai dengan Corona. Termasuk, menggaungkan konsep New Normal di lingkungan sosial masyarakat ketika berada di tengah pandemi Covid-19.

“Ingat, perkataan Presiden itu bisa dianggap “titah” atau bahkan untuk keadaan tertentu bisa diartikulasikan sebagai “sabdo pandito ratu” yang akan diikuti oleh rakyat, tidak boleh mencla mencle atau tidak bisa dipegang dan dipertanggungjawabkan,” ketus anggota komisi III DPR itu.

Oleh karena itu, sebaiknya Presiden mengumpulkan data dan informasi yang utuh dan bisa dipertanggungjawabkan sebelum membuat pernyataan. Mengingat tidak ada satupun daerah dan tidak satupun orang yang imun dan aman terhadap serangan Corona. 

“Bisa bayangkan psikologis dokter dan tenaga medis yang mengambil resiko besar untuk nyawanya yang tidak kenal lelah mengobati orang terpapar. Kalau sampai mereka give up atau kewalahan apa yang akan terjadi?” tegas legislator Dapil Jawa Timur IX itu.

Ia meminta agar pemerintah fokus melakukan pengendalian penyebaran wabah Wuhan, dan menolong masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. 

“Apa bisa? Sangat bisa dan bukan hanya bisa karena itu juga tanggung jawab konstitusional pemerintah. Apalagi segala previlige sudah dimiliki oleh pemerintah, khususnya Perppu 1/2020 sudah ditetapkan dan disahkan menjadi UU. Apakah upaya pengendalian selama ini bisa efektif? Dengan kedisiplinan dan keterpaduan sepenuhnya bisa,” tandasnya.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

16 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

2 hari yang lalu