Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (dok: dpr.go.id)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran atau premi peserta tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, sambung dia, MA telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019, dimana pokok gugatannya terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tanpa dasar.
“Untuk memastikan kebijakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan memenuhi asas pengelolaan pemerintahan yang baik, sebaiknya Perpres No. 64 Tahun 2020 dicabut atau dibatalkan,” kata Didik kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (16/5).
Selain itu, Didik menilai langkah Presiden Jokowi menaikan tarif iuran BPJS di tengah kesulitan rakyat mengahadapi pandemi Covid19, adalah kebijakan yang sangat jauh dari spirit hadirnya negara melindungi segenap warga negaranya.
Hal itu, imbuh dia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia pun mempertanyakan keberpihakan negara dan pemerintah terhadap kondisi yang tengah dialami rakyatnya saat ini.
“Disaat sulit dan kesusahan rakyatnya seperti ini, harusnya pemerintah tidak boleh menambah kesusahan rakyatnya,” tegas ketua departemen hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu.
“Sebaliknya, harusnya pemerintah mengambil tanggung jawab memastikan rakyat tidak boleh susah,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…
MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…
MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…
MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…