Jumat, 29 Maret, 2024

Pandemi Corona, Menag dan Wamenag Bayar Zakat Via Online

MONITOR, Jakarta – Pandemik virus Corona tampaknya berhasil menggeser kebiasaan masyarakat dari aktivitas sosial yang dilakukan secara langsung menjadi virtual. Misalnya aktivitas zakat online yang dilakukan Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakilnya Zainut Tauhid Sa’adi.

Keduanya menunaikan zakat pribadi secara online melalui BAZNAS, Jumat (15/5). Penunaian zakat pribadi Menag dan Wamenag ini diterima oleh Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.

“Ini sebagai salah satu bentuk keteladanan pemimpin muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Karena pandemi Covid-19, penunaian zakat Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi,” tutur Ketua BAZNAS.

Prosesi penyerahan zakat Menag dan Wamenag ini turut disaksikan jajaran pengurus BAZNAS dan pejabat eselon I dan II Kementerian Agama. Pada kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS juga mengimbau jajaran pejabat Kemenag untuk dapat menyalurkan zakatnya secara online.

- Advertisement -

“Kami juga mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat berzakat secara online kepada seperti Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama,” imbuh Bambang Sudibyo.

Bambang Sudibyo menyampaikan, masyarakat dapat menyalurkan zakatnya pada rekening BNI Syariah atas nama Badan Amil Zakat Nasional, dengan nomor rekening 009.555.5554.

Menag Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang kredibel, seperti BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Kalau disalurkan melalui lembaga yang kredibel, maka bisa dilakukan penyaringan yang lebih baik untuk diberikan kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan skala prioritasnya,” ujar Menag.

Di samping itu menurut Menag, bila zakat disalurkan melaui BAZNAS maka pemanfaatan dana zakat dapat dilakukan sepanjang tahun kapan pun dibutuhkan. “Terutama pada saat ada musibah atau wabah seperti saat ini,” imbuh Menag.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER