Categories: PARLEMENPOLITIK

PP 23/2020 Dinilai Salahi Aturan, Politikus Nasdem Sebut KSSK Cuci Tangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro, mempertanyakan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi COVID-19.

“Itu menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Fauzi dalam keterangan persnya, Jumat (15/5)

PP yang merupakan turunan Perppu Nomor 1 tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Termasuk likuiditas perbankan, dengan ditunjuknya bank jangkar dalam hal ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengurusi masalah likuiditas perbankan.

Menurutnya, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan, sehingga tidak tepat kemudian mereka masuk sebagai regulator.

“Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam UU PPKSK Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas Bank Sistemik sudah sangat jelas,” paparnya.

“Lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS. Tidak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan,” tegas politikus Nasdem tersebut.

Akan tetapi, dengan keluarnya PP No 23 Tahun 2020, KSSK seperti ingin cuci tangan, tidak mau menghandel urusan likuiditas perbankan. Padahal, itu tugas KSSK berdasarkan UU PPKSK dan diperkuat Perppu No 1 Tahun 2020 yang juga menui kontroversi.

Fauzi mensinyalir, KSSK sengaja tidak mau terlibat dalam likuiditas perbankan, supaya bisa terbebas dari kasus hukum di kemudian hari. Sebagian anggota KSSK adalah pelaku yang terlibat dalam kasus BLBI dan Century Gate.

“Nah sekarang mereka mau melindungi diri agar kedepan bisa terbebas dari kasus hukum. Caranya dengan bikin aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kontra produktif dengan aturan sebelumnya yaitu UU PPKSK dan Perppu No 1 Tahun 2020,” terangnya.

“Mereka tidak mau terlibat sama sekali sekaligus dan menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara, itu namanya cuci tangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

3 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

6 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

9 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

11 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

11 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

12 jam yang lalu