Categories: PARLEMENPOLITIK

PP 23/2020 Dinilai Salahi Aturan, Politikus Nasdem Sebut KSSK Cuci Tangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro, mempertanyakan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi COVID-19.

“Itu menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Fauzi dalam keterangan persnya, Jumat (15/5)

PP yang merupakan turunan Perppu Nomor 1 tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Termasuk likuiditas perbankan, dengan ditunjuknya bank jangkar dalam hal ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengurusi masalah likuiditas perbankan.

Menurutnya, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan, sehingga tidak tepat kemudian mereka masuk sebagai regulator.

“Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam UU PPKSK Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas Bank Sistemik sudah sangat jelas,” paparnya.

“Lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS. Tidak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan,” tegas politikus Nasdem tersebut.

Akan tetapi, dengan keluarnya PP No 23 Tahun 2020, KSSK seperti ingin cuci tangan, tidak mau menghandel urusan likuiditas perbankan. Padahal, itu tugas KSSK berdasarkan UU PPKSK dan diperkuat Perppu No 1 Tahun 2020 yang juga menui kontroversi.

Fauzi mensinyalir, KSSK sengaja tidak mau terlibat dalam likuiditas perbankan, supaya bisa terbebas dari kasus hukum di kemudian hari. Sebagian anggota KSSK adalah pelaku yang terlibat dalam kasus BLBI dan Century Gate.

“Nah sekarang mereka mau melindungi diri agar kedepan bisa terbebas dari kasus hukum. Caranya dengan bikin aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kontra produktif dengan aturan sebelumnya yaitu UU PPKSK dan Perppu No 1 Tahun 2020,” terangnya.

“Mereka tidak mau terlibat sama sekali sekaligus dan menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara, itu namanya cuci tangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Gelar Baksos hingga Penyerahan Bibit Kelapa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka…

7 menit yang lalu

Pemkot Depok Hibahkan Gedung MTsN Senilai Rp17 Miliar ke Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…

2 jam yang lalu

DPR Evaluasi PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…

3 jam yang lalu

Peduli Bencana Sumatra, Ikatan Guru RA Berhasil Himpun Donasi Bantuan Rp1,1 Miliar

MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…

6 jam yang lalu

Irjen Kemenhaj Ingatkan Petugas Jaga Etika, Jangan Membangkang

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menegaskan pentingnya integritas dan…

7 jam yang lalu

DPR RI Apresiasi Capaian Kementerian UMKM dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari Komisi VII…

8 jam yang lalu