Categories: BERITAPOLITIK

Ngotot Naikkan Iuran BPJS, Pengamat: Presiden Lampaui Amanat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Sikap kukuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan dinilai sudah melampaui amanat konstitusi, terutama pada Pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum, sehingga terjadi disobedience of law atau pengingkaran hukum.

Hal ini dikatakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).

“Akumulasi dari lahirnya Perpres 64 Tahun 2020, adalah presiden tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum,” kata Rizqi.

“Karena, tetap menaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda, sehingga terjadi penyelundupan hukum di setiap pasalnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, sebagaimana di tegaskan oleh pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding, artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya.

“Pada BPJS misalkan pokoknya adalah kenaikan tarif tanpa dasar,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Rizqi menilai bahwa Presiden Jokowi dalam dua periode kepemimpinannya sudah tidak menjadikan hukum sebagai prioritas kebijakannya. Sehingga kerap kali beleid (kebijakannya menjadi alur mundur pemikiran penegakan hukum) menerabas semua bidang.

“Kami hanya takut kalau presiden tetap berulah seperti ini akan terjadi perubahan corak pemerintahan dari demokrasi menjadi otoriter karena sudah banyak pakar hukum berteriak dan mengkritisi tetapi tidak didengarkan dengan baik,” ketusnya. Seperti Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat seperti ungkapan “L’État c’est moi” (“Negara adalah saya”) atau the King Can Do Not Wrong.

Untuk itu, ia mendesak agar DPR RI untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden, sebab terbitnya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hal main-main.

“Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main. Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah,” sebut dia.

“Harus ada kekuatan parlemen yang menginvestigasi terkait BPJS lebih detail lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kloter KJT 28 Tutup Layanan Makkah, Jemaah Terkonsentrasi di Madinah

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah hari ini berakhir ditandai pelepasan jemaah kloter…

6 jam yang lalu

Soal Illegal Fishing, Prof Rokhmin Desak KKP Ambil Langkah Total Football

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…

9 jam yang lalu

Marak Kasus Virus Hanta, Puan Minta Tindakan Cepat dan Terpadu Hadapi Ancaman Zoonosis

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…

12 jam yang lalu

Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, DPR Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…

13 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…

15 jam yang lalu

Prof Rokhmin Minta Kementan Agar Tak Terobsesi pada Angka Produksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…

15 jam yang lalu