Categories: BERITAPOLITIK

Ngotot Naikkan Iuran BPJS, Pengamat: Presiden Lampaui Amanat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Sikap kukuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan dinilai sudah melampaui amanat konstitusi, terutama pada Pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum, sehingga terjadi disobedience of law atau pengingkaran hukum.

Hal ini dikatakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).

“Akumulasi dari lahirnya Perpres 64 Tahun 2020, adalah presiden tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum,” kata Rizqi.

“Karena, tetap menaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda, sehingga terjadi penyelundupan hukum di setiap pasalnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, sebagaimana di tegaskan oleh pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding, artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya.

“Pada BPJS misalkan pokoknya adalah kenaikan tarif tanpa dasar,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Rizqi menilai bahwa Presiden Jokowi dalam dua periode kepemimpinannya sudah tidak menjadikan hukum sebagai prioritas kebijakannya. Sehingga kerap kali beleid (kebijakannya menjadi alur mundur pemikiran penegakan hukum) menerabas semua bidang.

“Kami hanya takut kalau presiden tetap berulah seperti ini akan terjadi perubahan corak pemerintahan dari demokrasi menjadi otoriter karena sudah banyak pakar hukum berteriak dan mengkritisi tetapi tidak didengarkan dengan baik,” ketusnya. Seperti Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat seperti ungkapan “L’État c’est moi” (“Negara adalah saya”) atau the King Can Do Not Wrong.

Untuk itu, ia mendesak agar DPR RI untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden, sebab terbitnya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hal main-main.

“Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main. Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah,” sebut dia.

“Harus ada kekuatan parlemen yang menginvestigasi terkait BPJS lebih detail lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Serahkan Dua Ton Kurma dan 1.000 Mushaf Al-Qur’an di IKN

MONITOR, Jakarta - Sebanyak dua ton kurma bantuan dari Kerajaan Arab Saudi dan 1.000 mushaf…

1 jam yang lalu

AKLP Soroti Dampak Impor 105 Ribu Pick-Up India bagi Industri Kaca

MONITOR, Jakarta - Rencana kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick-up dalam bentuk utuh atau Completely…

5 jam yang lalu

Usai Terima Laporan Kenaikan, Mentan Amran Sidak Pasar, Harga Langsung Turun 15 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung turun ke lapangan usai menerima…

7 jam yang lalu

Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana…

8 jam yang lalu

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

9 jam yang lalu

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa…

11 jam yang lalu