Categories: BERITAPOLITIK

Ngotot Naikkan Iuran BPJS, Pengamat: Presiden Lampaui Amanat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Sikap kukuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan dinilai sudah melampaui amanat konstitusi, terutama pada Pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum, sehingga terjadi disobedience of law atau pengingkaran hukum.

Hal ini dikatakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).

“Akumulasi dari lahirnya Perpres 64 Tahun 2020, adalah presiden tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum,” kata Rizqi.

“Karena, tetap menaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda, sehingga terjadi penyelundupan hukum di setiap pasalnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, sebagaimana di tegaskan oleh pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding, artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya.

“Pada BPJS misalkan pokoknya adalah kenaikan tarif tanpa dasar,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Rizqi menilai bahwa Presiden Jokowi dalam dua periode kepemimpinannya sudah tidak menjadikan hukum sebagai prioritas kebijakannya. Sehingga kerap kali beleid (kebijakannya menjadi alur mundur pemikiran penegakan hukum) menerabas semua bidang.

“Kami hanya takut kalau presiden tetap berulah seperti ini akan terjadi perubahan corak pemerintahan dari demokrasi menjadi otoriter karena sudah banyak pakar hukum berteriak dan mengkritisi tetapi tidak didengarkan dengan baik,” ketusnya. Seperti Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat seperti ungkapan “L’État c’est moi” (“Negara adalah saya”) atau the King Can Do Not Wrong.

Untuk itu, ia mendesak agar DPR RI untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden, sebab terbitnya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hal main-main.

“Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main. Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah,” sebut dia.

“Harus ada kekuatan parlemen yang menginvestigasi terkait BPJS lebih detail lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Soroti Kasus Penembakan Brutal, DPR Singgung Longgarnya Keamanan di Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan…

40 menit yang lalu

Miris Kasus Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, DPR Bicara Soal Darurat Konten Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa…

2 jam yang lalu

Pupuk Organik Hayati Extragen Dongkrak Hasil Panen Raya Padi 100 Hari Kerja Pemkab Bogor

MONITOR, Bogor - Petani padi Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor menggelar Panen Raya Padi…

3 jam yang lalu

DPR Desak Menhub Tindak Tegas Truk ODOL, Audit Nasional Jangan Tunggu Korban Bertambah!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Fauzi, dengan tegas meminta Kementerian Perhubungan…

4 jam yang lalu

Politeknik Kemenperin Latih Ratusan Pelaku Industri di Bidang Agro

MONITOR, Jakarta - Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang juga turut berperan penting…

4 jam yang lalu

Lifepal Gelar Seminar Asuransi, Kupas Tuntas Strategi Kendalikan Lonjakan Biaya Kesehatan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Lifepal, marketplace asuransi terbesar di Indonesia, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan…

5 jam yang lalu