Jumat, 26 April, 2024

Kutangguhkan Pernikahan, Kau Jual Murah Surat Izin Perjalanan

Oleh: Fifit Umul Nayla*

Sekitar 24 jam terakhir, dunia sosial media digemparkan dengan adanya foto setumpukan orang mengantre check-in di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pada foto itu, terlihat semua orang membawa dokumen semacam surat tugas kerja atau juga surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Ya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, juga merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020. Disana disebutkan, bahwa beberapa orang yang bekerja di bidang Lembaga Pemerintah atau swasta, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum dan kebutuhan dasar serta fungsi ekonomi penting, boleh melakukan perjalanan dengan syarat ia mampu menunjukan surat tugas.

Selain itu, bagi masyarakat biasa yang tidak termasuk pekerja di Lembaga-lembaga seperti yang disebutkan diatas, hanya butuh menunjukkan identitas KTP dan surat keterangan sehat dari dokter untuk bisa melakukan perjalanan, termasuk mudik, pulang kampung, dan apapun itu kalian menyebutnya,

- Advertisement -

Hal ini tentu sangat menjengkelkan. Setelah semua orang dipaksa untuk #dirumahaja, setelah semua orang dilarang untuk beribadah di rumah peribadatan, ketika suami istri dilarang duduk bersampingan dengan suami, ketika semua orang dilarang bertemu, bersilaturahim, demi sebuah peraturan yang disebut Social Distancing, lalu dengan mudah foto segerombolan antrean orang itu tersebar begitu saja. Fatalnya lagi, hal ini terjadi karena kelabilan pemerintah dalam membuat peraturan dan keputusan.

Bijak,seharusnya sifat itu yang harus dimiliki para Pejabat negeri ini. Jangan plin-plan dan latah dalam membuat keputusan. Rasanya baru kemarin sore pak Jokowi bikin aturan “jangan mudik, tapi pulang kampung boleh”. Rasanya baru kemarin siang Pak Menteri Budi Karya bilang “semua moda transportasi ditutup, ngga ada penerbangan, nggak ada kereta jalan, ngga ada bus lewat, nggak ada perjalanan pakai mobil pribadi” tapi malam harinya tiba-tiba membuat keputusan baru lagi dengan mempebolehkan siapapun melakukan perjalanan, asal punya surat tugas, atau punya surat keterangan sehat..

Sebenarnya apa yang membuat pemerintah se-plinplan itu? Apakah mereka tahu, bahwa surat tugas itu bisa dibuat tanpa orang harus benar-benar bekerja?. Apakah mereka juga tahu kalau surat keterangan sakit itu biasa dibuat ketika seorang Mahasiwa sedang malas kuliah ataupun ketika seorang karyawan sedang tak mau bekerja? Kalau sudah tahu, jangan pura-pura tidak tahu. Kalau belum tahu, semoga lewat tulisan ini akhirnya mereka jadi tahu.

Terus terang ada satu hal lagi yang melukai hati saya, adalah ketika saya membaca berita tadi pagi, bahwa ternyata surat keterangan sehat itu saat ini sedang diperjual-belikan dengan harga 70 ribuan. Bayangkan, dengan modal 70 ribu saja, kalau mau kita sudah bisa mudik, kita sudah bisa pulang kampung, kita sudah bisa ketemu keluarga, sudah bisa melanggar peraturan Social Distancing yang kemarin-kemarin marak dibicarakan.

“Bagaimana ini, Pak Jokowi? Banyak pernikahan tertunda hanya karena virus corona. Banyak orang kehilangan pekerjaan hanya gara-gara bos-nya ketakutan. Bagaimana mungkin ini luput dari pengawasan Bapak sebagai Presiden? Mungkinkah Bapak tidak tahu bahwa sesungguhnya peraturan plin-plan dari Pemerintah lah yang menghambat pandemik ini berakhir dengan cepat?

*Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER