Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Denda Bagi Pelanggar PSBB di Depok Akan Diterapkan, Ini Besarannya

MONITOR, Depok – Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Namun kali ini, sanksi tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 40 Tahun 2020, tentang Pedoman pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB Dalam Penanggulangaan Covid-19.

“Alhamdulillah, ketentuan sanksi PSBB sudah diperkuat melalui Pergub Jabar. Pada masa lanjutan PSBB ini, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota, baru-baru ini.

Idris mencontohkan, bagi warga yang keluar rumah atau berada di fasilitas umum (fasum) namun tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, selain teguran lisan atau tulisan, pelanggar juga bisa dikenakan hukuman kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda sebesar Rp 100-250 ribu.

Idris juga mencontohkan, adapun sanksi bagi tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan tidak menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 juga bisa mendapatkan sanksi. Berupa penghentian sementara kegiatan dengan penyegelan selama PSBB dan denda sebesar Rp 5-10 juta. 

“Kalau untuk rumah makan dan restoran, yang melayani ditempat akan disegel dan denda sebesar Rp 5 juta. Sanksi berupa penyegelan dan denda sebesar Rp 25-50 juta, bisa diterima hotel yang menciptakan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Indris, kegiatan kontruksi yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek, serta penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19, selain teguran tertulis juga penghentian sementara area proyek selama PSBB. Dalam peraturan lainnya, melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi terjadi kerumunan juga akan diberikan sanksi, berupa denda Rp 5-10 juta bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pemberi sanksinya sendiri dilakukan Perangkat Daerah (PD) terkait. Misalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bagi tempat kerja yang melanggar. Karena itu kali ini mohon untuk dipatuhi aturan-aturan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Recent Posts

KKP Targetkan Indonesia Jadi Eksportir Tuna Nomor Satu di Jepang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang…

5 jam yang lalu

Menag Harap UIN Ambon Jadi Pelopor Ilmu di Indonesia Timur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan transformasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon…

7 jam yang lalu

Prabowo: Peran Pimpinan Perguruan Tinggi Sangat Dinantikan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Pimpinan Perguruan Tinggi…

14 jam yang lalu

Kemenhaj Panggil Travel Umrah yang Tak Penuhi Hak Jemaah

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, melakukan pemanggilan terhadap…

16 jam yang lalu

DPR: Urus Sertipikat Tanah Mandiri Lebih Murah dan Tanpa Calo!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat…

18 jam yang lalu

Isra Mikraj di Istiqlal, Menag dan Menteri LH Serukan Pesan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadirkan nuansa berbeda dalam Peringatan Isra Mikraj 1447…

19 jam yang lalu