MEGAPOLITAN

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Larang Warganya ke Luar Jakarta

MONITOR, Jakarta – Gubernur Jakarta, Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan berupa Perturan Gubernur (Pergub). Aturan ini tentunya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan melarang warganya keluar wilayah Ibukota guna menghindari penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19) semakin meluas. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan peraturan ini para petugas di lapangan punya dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan penduduk. Dan berlaku untuk semua orang. Kecuali mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Anies pun menegaskan, bahwa bagi mereka yang mendapat pengecualian tidak serta merta otomatis bisa berpergian.

Semuanya diwajibkan untuk mengurus surat izin secara daring dan melengkapi dengan surat tugas dan konfirmasi dari RT RW setempat serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

“Ini juga berlaku untuk mereka yang akan masuk ke Jakarta, harus buat izin,” tegas Anies.

Adapun pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari.

“Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan,” demikian bunyi pergub tersebut.

Recent Posts

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

6 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

7 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

7 jam yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

9 jam yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

9 jam yang lalu

Verifikasi Seleksi PPIH 2027 Tetap Berjalan, CAT Dilaksanakan Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

11 jam yang lalu