MEGAPOLITAN

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Larang Warganya ke Luar Jakarta

MONITOR, Jakarta – Gubernur Jakarta, Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan berupa Perturan Gubernur (Pergub). Aturan ini tentunya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan melarang warganya keluar wilayah Ibukota guna menghindari penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19) semakin meluas. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan peraturan ini para petugas di lapangan punya dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan penduduk. Dan berlaku untuk semua orang. Kecuali mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Anies pun menegaskan, bahwa bagi mereka yang mendapat pengecualian tidak serta merta otomatis bisa berpergian.

Semuanya diwajibkan untuk mengurus surat izin secara daring dan melengkapi dengan surat tugas dan konfirmasi dari RT RW setempat serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

“Ini juga berlaku untuk mereka yang akan masuk ke Jakarta, harus buat izin,” tegas Anies.

Adapun pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari.

“Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan,” demikian bunyi pergub tersebut.

Recent Posts

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

21 menit yang lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dinilai Hanya Memperkaya Segelintir Elite

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…

1 jam yang lalu

Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…

2 jam yang lalu

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…

2 jam yang lalu

Konsisten Dorong Transparansi Emisi Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Trusted Diamond Achievement 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan…

2 jam yang lalu

Ketua DPR Soroti Kerentanan Ruang Aman bagi Anak dan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak…

3 jam yang lalu