Jumat, 22 November, 2024

Pemkot Depok Imbau Warga yang Belum Pencetakan e-KTP Segera Melapor

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat ini sedang melakukan percepatan pencetakan e-KTP. Untuk itu, bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman maupun memiliki resi pendaftaran atau surat keterangan diimbau segera melakukan pelaporan atau konfirmasi melalui nomor Whatsapp 0811-166-864.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan blanko sesuai dengan permintaan. Dirinya  menargetkan pencetakan e-KTP rampung pada akhir Mei 2020.

“Sarana dan prasarana sudah kami siapkan. Blanko juga kami usahakan bisa memenuhi semua permintaan pencetakan. Jadi, masyarakat silakan konfirmasi ke kontak yang telah disediakan,” katanya, Kamis (14/5).

Asloe’ah Madjri menjelaskan, pencetakan e-KTP hanya untuk yang sudah melakukan perekaman. Sementara yang belum merekam tidak bisa melalukan pencetakan.

- Advertisement -

“Masyarakat tinggal menghubungi kontak tersebut nanti akan dipandu oleh petugas. Mulai dari format pelaporan hingga pengambilan fisik e-KTP. Kalau pun nanti akan diambil sendiri, kami telah menyiapkan protokol pandemi Covid-19 agar tidak ada kerumunan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, pencetakan e-KTP bisa dilakukan selama tidak ada hambatan. Sebab terkadang sering terjadi kendala, seperti data perekaman ganda atau gangguan pada jaringan komunikasi data sehingga mengendap dan belum terproses oleh sistem pusat.

“Jadi, kapan pun data perekaman yang sudah siap dicetak dari pusat, pencetakan langsung bisa dilakukan. Statusnya harus data print ready record (PRR) untuk dicetak,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER