Kamis, 28 Maret, 2024

Pemerintah Dinilai Tuna Empati, PKS: Cabut Perpres Kenaikan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini tengah jadi sorotan. Pasalnya, pemerintah tampak menentang keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan dikembalikan seperti sedia kala.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar pun meminta agar Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut. Sebab menurutnya, Perpres tersebut akan semakin membuat masyarakat susah di tengah pandemi virus Corona

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna-empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya melontarkan kritik.

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan contoh atau teladan yang baik dalam ketaatan hukum. Sebab, keputusan MA sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS Kesehatan dikembalikan seperti sedia kala.

- Advertisement -

“Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER