POLITIK

Bertentangan dengan Putusan MA, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Bermasalah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto mengecam kebijakan Pemerintah yang kembali menaikan iuran BPJS. Menurut Mulyanto kenaikan iuran BPJS itu tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid 19. 

Untuk itu Mulyanto minta Pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran. Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

“Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku. Putusan MA No. 7P/HUM/2020 hanya membatalkan pasal 34, ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara pasal lain masih berlaku.

Jadi kalau sekarang Pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum. Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, di tengah masa darurat pandemi Covid 19 dan di saat kaum muslimin ingin khusuk mengoptimalkan ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan, Pemerintah semestinya peka dan peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat. 

Menururtnya, Pemerintah sepatutnya tahu bahwa saat ini sebagian masyarakat sedang kesulitan, usaha banyak yang tidak jalan, gelombang PHK mulai terjadi dan biaya kebutuhan hidup meningkat. Jadi jangan ditambah berat dengan menaikan iuran BPJS.

“Setop wacana kenaikan BPJS. Dimana nurani Pemerintah terhadap rakyatnya yang sedang menderita?” tanya Mulyanto.

Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini minta Pemerintah mau melihat dan mendengar permintaan rakyat. Di tengah pembagian bansos yang tidak jelas dan tidak merata, lebih baik Pemerintah meningkatkan empati kepada rakyat. Jangan malah membuat kekecewaan mereka semakin dalam.

“Mari fokus pada penangan covid 19 dan membantu meringankan beban rakyat, bukan malah mengintimidasi mereka dengan rencana kenaikan iuran BPJS,” tandas Mulyanto.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

8 jam yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

8 jam yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

9 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

9 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

9 jam yang lalu